Gabpeknas Jakarta-Banten,Gelar Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Kontruksi Tahun 2024

    Gabpeknas Jakarta-Banten,Gelar Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Kontruksi Tahun 2024
    Foto Bersama Gabpeknas Jakarta Banten beserta peserta uji Sertifikasi tenaga kerja Konstruksi, Sabtu,(30/11/2024).

    TANGERANG - Dalam membantu program pemerintah tentang pemenuhan tenaga ahli di bidang jasa konstruksi, Gabungan Pengusaha Kontruksi Nasional (GABPEKNAS) Jakarta - Banten mengadakan pembekalan dan fasilitasi uji sertifikasi pembinaan kompetensi bagi tenaga kerja konstruksi yang bekerjasama dengan Asosiasi Jasa Kontruksi Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional Kabupaten Tangerang, Pengurus DPP, kementerian PUPR serta LSP GATENSI Karya Kontruksi menggelar kegiatan Uji Kompetensi di kantor GABPEKNAS Kabupaten Tangerang JL. MISSIION DRIVE RUKO SOLVANG NO. 16 yang sekaligus merupakan kantor Maesyal Rasyid Center (MRC), Sabtu (30/11/2024).

    Acara yang dihadiri Bobon Gustian Ketua Gabpeknas Kabupaten Tangerang, ketua 1 LSP GATENSI Karya Kontruksi, Boby dari DPP Gabpeknas, kepala PJKW Balai 3 Kementerian PUPR, dan Samuel EDP Tampubolon, S.E., M.M
    Sebagai Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah III Jakarta


    Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi adalah melaksanakan pelatihan tenaga terampil kontruksi.


    Bobon Gustian Ketua GABPEKNAS Kabupaten Tangerang merangkap Bendahara DPD  GABPEKNAS Provinsi Banten kepada Indonesiasatu.co.id mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program pemerintah untuk terus melakukan pelatihan dan sertifikasi pada tenaga kerja kontruksi guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang terampil dan professional.

    “Walaupun mereka sudah jago menjadi tukang atau pelaksana proyek, tapi belum ada sertifikatnya belum bisa dikatakan tukang atau pelaksana yang terampil atau profesional, maka dari itu, kita memfasilitasi para tukang atau pelaksana proyek untuk melaksanakan uji kompetensi, ” jelasnya.

    Selain itu Mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

    UU Cipta Kerja bertujuan untuk:

    - Meningkatkan dan menciptakan lapangan kerja 

    - Memberdayakan, melindungi, dan memberikan kemudahan kepada industri dan perdagangan nasional, serta koperasi dan UMK-M,  

    - Menyerap tenaga kerja Indonesia yang sebanyak-banyaknya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi, Kata Bobon Gustian 


    Lebih lanjut, nama-nama yang memiliki sertifikat nantinya akan dipergunakan oleh perusahaan atau pengusaha jasa kontruksi untuk sebagai syarat pembuatan Sertifikat Badan Usaha di bidang jasa konstruksi

    “Jadi ke depan kita akan membuka pendaftaran dan pelatihan jasa konstruksi atau uji kompetensi di bidang jasa konstruksi, kepada masyarakat luas dan para pengusaha atau yang membutuhkan Sertifikat kompetensi Kerja atau SKK sesuai dengan jabatan kerjanya. Dengan bekerja sama dengan LSP GATENSI KARYA KONSTRUKSI. tutupnya, " Tutup Bobon Gustian. 

    Pewarta (Sopiyan)

    gabpeknas jakarta banten uji sertifikasi tenaga kerja konstruksi
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Kelapa Dua Aktif Jaga Kondusivitas...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Samapta Sisir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Respon Cepat Polres Sukabumi Tangani Bencana Alam Kabupaten Sukabumi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami